Jakarta, 14 Oktober 2025 — Polemik pengembalian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 70 triliun menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana tersebut belum pernah benar‑benar dialokasikan, sehingga “uangnya belum ada.” IDN Times+3detikfinance+3iNews.ID+3
Kronologi & Pernyataan Resmi
Menurut laporan media Detik Finance, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan telah mengembalikan Rp 70 triliun ke Presiden karena anggaran MBG yang sangat besar tidak dapat diserap sepenuhnya dalam tahun ini. detikfinance Dalam pernyataannya, Purbaya menyebut bahwa pengembalian itu berkaitan dengan pengajuan tambahan dana senilai Rp 100 triliun yang belum dianggarkan. IDN Times+3detikfinance+3kumparan+3
“Yang saya tahu dia balikin Rp 100 triliun dari anggaran yang dia sempat minta, tapi itu belum dianggarkan betul. Jadi sebetulnya uangnya belum ada.”
— Purbaya Yudhi Sadewa detikfinance+1
Dia memastikan bahwa dana yang telah dianggarkan secara resmi adalah Rp 71 triliun sebagaimana pagu APBN 2025 yang dikelola oleh BGN. iNews.ID+3kumparan+3IDN Times+3 Purbaya menekankan bahwa perhatian utama pemerintah sekarang adalah menekan selisih antara anggaran yang telah dianggarkan dengan kemampuan penyerapannya hingga akhir tahun. iNews.ID+2kumparan+2
Realisasi & Serapan Anggaran MBG hingga Awal Oktober
Berdasarkan data yang dipaparkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, realisasi MBG per 3 Oktober 2025 baru mencapai Rp 20,6 triliun dari pagu Rp 71 triliun, atau sekitar 29 persen. kumparan+2iNews.ID+2 Program ini telah menjangkau sekitar 31,2 juta penerima manfaat di berbagai wilayah di Indonesia. iNews.ID+3kumparan+3IDN Times+3
Purbaya menyebut bahwa realisasi serapan sebesar itu menjadi tolok ukur yang akan terus dipantau, terutama menjelang akhir tahun anggaran. kumparan+2detikfinance+2
Tantangan & Isu Kritis
-
Perbedaan antara pengajuan dan alokasi nyata
Purbaya menggarisbawahi bahwa pengajuan dana tambahan (Rp 100 triliun) belum mendapat pengalokasian resmi dalam APBN — sehingga tidak bisa dianggap sebagai dana yang dikembalikan secara real. IDN Times+3iNews.ID+3https://economy.okezone.com/+3 -
Risiko rendahnya penyerapan
Angka serapan 29 persen — di bulan Oktober — dianggap rendah untuk program prioritas nasional skala besar. Purbaya mendorong agar BGN meningkatkan efektivitas penyaluran. iNews.ID+2kumparan+2 -
Proyeksi anggaran MBG 2026
Meski kini skala beban serapan menjadi fokus, banyak pihak mempertanyakan apakah kapasitas BGN dan mekanisme pelaksanaan dapat menyesuaikan dengan lonjakan anggaran yang diusulkan untuk tahun depan. (Sejumlah media menyebut bahwa total alokasi MBG yang diusulkan untuk 2026 mencapai ratusan triliun) IDN Times+1 -
Implikasi fiskal & akuntabilitas
Pengembalian dana “yang belum ada” menimbulkan pertanyaan publik tentang proses alokasi dan transparansi dalam penganggaran program besar. Apakah mekanisme pencadangan & permintaan tambahan sudah melalui pertimbangan yang matang, ataukah terjadi overcommit di luar kapasitas lembaga pelaksana? -
Penanganan sisa anggaran (SILPA / uang tak terserap)
Menurut analisis politik anggaran, jika pada akhir Oktober dana tidak terserap, maka sebesar Rp 70 triliun tersebut dapat menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dan secara otomatis kembali ke kas negara. detiknews+2detikfinance+2
Perspektif & Implikasi ke Depan
Pengembalian pengajuan dana MBG ini menjadi sinyal kompleksnya pelaksanaan program ambisius dengan skala anggaran besar. Bagi Purbaya dan Kemenkeu, dua hal kunci yang akan menentukan keberhasilan lanjutan adalah:
-
Kapasitas dan efektivitas BGN dalam menyerap dan menyalurkan anggaran
-
Transparansi & evaluasi mekanisme pengajuan dana tambahan agar tidak memicu ketidaksesuaian antara estimasi dan realisasi
Jika penyerapan anggaran Rp 71 triliun berhasil ditingkatkan drastis menjelang akhir tahun, maka kritik terhadap pengembalian dana ini bisa diminimalkan. Namun, kegagalan menyerap di lapangan akan memperbesar tekanan publik terhadap mekanisme kebijakan fiskal pemerintah.