Polisi Tolak Laporan, Keluarga Korban Pelecehan di Medan Menangis, Wakil Wali Kota Turun Tangan

Medan, Agustus 2025 – Dalam sebuah insiden memilukan, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Medan mengaku bahwa laporan dugaan pelecehan yang menimpa anaknya tidak ditangani oleh pihak kepolisian. Merasa frustasi dan putus asa, keluarga korban akhirnya mencari bantuan hukum melalui program “Hotman 911”, yang dikenal sebagai kanal bantuan hukum universal yang dikelola oleh Hotman Paris Hutapea youtube.com.

Video yang menyebar secara daring menunjukkan sang ibu tengah menangis dan meratap lantaran laporan tidak ditindaklanjuti oleh polisi. Tidak hanya itu, ketika keadilan tampak tertunda, sang ibu pun menyampaikan permohonan agar tokoh publik—dalam hal ini Hotman Paris Hutapea—turun tangan membantu mengadvokasi kasus yang dialami keluarga tersebut youtube.com.

Wakil Wali Kota Medan Pun Ikut “Turun Tangan”?
Meskipun judul awal menyiratkan kehadiran Wakil Wali Kota Medan, hingga saat ini belum ditemukan sumber berita yang menyebutkan secara eksplisit bahwa Wakil Wali Kota turun tangan membantu dalam kasus ini. Tidak ditemukan konfirmasi baik dari media mainstream online maupun sumber resmi pemerintah kota Medan. Oleh karena itu, informasi mengenai peran Wakil Wali Kota masih perlu klarifikasi dan belum dapat dikonfirmasi saat ini.


Ringkasan Fakta

Isu Penjelasan
Korban Seorang ibu rumah tangga di Medan yang menyuarakan bahwa laporan pelecehan terhadap anaknya tidak dilayani oleh polisi youtube.com.
Respon Polisi Diduga menolak atau mengabaikan laporan; tidak ada konfirmasi lebih lanjut terkait alasan atau tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Aksi Hukum Alternatif Keluarga mengajukan bantuan melalui program Hotman 911—suatu kanal bantuan hukum yang dipopulerkan oleh pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea youtube.com.
Keterlibatan Pemerintah Daerah Hingga kini belum ada konfirmasi bahwa Wakil Wali Kota atau pejabat daerah lainnya terlibat secara aktif.

Apa yang Bisa Dilakukan Selanjutnya

  1. Konfirmasi Langsung ke Polisi atau Kepolisian Daerah (Polda Sumut): Dapat dilakukan via siaran pers atau klarifikasi resmi mengenai alasan laporan tidak ditindaklanjuti.

  2. Permintaan Pendampingan Hukum Formal: Keluarga bisa mengajukan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Komnas Perempuan untuk memperkuat proses hukum.

  3. Mendalami Peran Pemerintah Daerah: Konfirmasi apakah benar Wakil Wali Kota Medan atau pejabat lainnya memberikan bantuan; dan jika belum, apakah ada rencana atau proposal advokasi resmi.

  4. Lobby Advokasi Publik dan Media: Membuat tekanan lewat media arus utama agar kasus mendapat perhatian serius dari institusi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *