Deli Serdang, 20 Agustus 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang telah mengungkap motif di balik insiden penembakan yang dilakukan oleh tiga anggota ormas di sekitar RS Grand Medistra, saat anggota pemuda ormas PP (Pemuda Pancasila) sedang mengevakuasi korban bentrokan. Berikut kronologi dan motifnya:
Kronologi Singkat
-
Awal Kejadian: Bentrokan pecah antara ormas KB FKPPI dan Pemuda Pancasila (PP) di kawasan Tanjung Morawa, Deli Serdang, ketika anggota PP memasang baliho peringatan HUT RI di Jalan Irian Gang Pekong pagi hari 12 Agustus 2025 mistar.idWASPADA.
-
Evakuasi ke RS: Beberapa anggota PP mengalami luka tembak dan sabetan parang dalam bentrokan tersebut. Mereka dievakuasi ke RS Grand Med Lubuk Pakam mistar.id.
-
Insiden di Rumah Sakit: Beberapa jam kemudian, tiga anggota KB FKPPI datang ke rumah sakit. Salah satu dari mereka melepaskan tembakan dengan air soft gun ke arah anggota PP yang tengah berkumpul di rumah sakit mistar.idWASPADA.
-
Penangkapan dan Barang Bukti: Polisi segera mengamankan tiga pelaku—inisial WD (47), AT (41), dan SP alias Sirup—bersama barang bukti berupa dua senapan angin, gas CO₂ untuk airsoft gun, serta dua unit mobil (Honda City dan CRV) yang digunakan dalam insiden WASPADA.
Motif Penembakan
Menurut Kapolresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, serta penjelasan dalam konferensi pers oleh Kombes Pol Hendria Lesmana, motif penembakan ini muncul sebagai kelanjutan dari bentrokan sebelumnya. Ketiga pelaku menyerang anggota PP yang sedang mendampingi korban yang dievakuasi ke rumah sakit. Hal ini menunjukkan tindakan penembakan merupakan bentuk eskalasi konflik dan aksi intimidasi terhadap anggota PP WASPADA.
Tindakan Hukum
Polisi menetapkan ketiga pelaku dengan pasal 170 ayat (1) dan diancam menangkap hingga 7 tahun penjara WASPADA.
Ringkasan Fakta Kasus
Aspek | Detail |
---|---|
Waktu & Lokasi | 12 Agustus 2025, Tanjung Morawa dan RS Grand Med Lubuk Pakam |
Ormas Terlibat | KB FKPPI (penyerang) vs Pemuda Pancasila (korban bentrokan awal) |
Korban | Anggota PP yang terluka, sedang dievakuasi ke rumah sakit |
Motif Penembakan | Aksi lanjutan bentrokan, bertujuan menyerang atau intimidasi anggota PP |
Barang Bukti | Senapan angin, gas CO₂, motor, dan mobil |
Tersangka | WD, AT, dan SP alias Sirup |
Hukuman Ancaman | Hingga 7 tahun penjara (Pasal 170 ayat (1)) |
Kesimpulan:
Penembakan di sekitar RS Grand Medistr a oleh tiga anggota KB FKPPI merupakan tindak lanjut gengsi atau konflik yang memanas antara ormas KB FKPPI dan Pemuda Pancasila setelah bentrokan awal saat pemasangan baliho HUT RI. Motifnya jelas—aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi dan eskalasi terhadap lawan yang terluka dan sedang dievakuasi di rumah sakit.