Polda Metro Jaya menetapkan satu siswa berinisial F sebagai tersangka dalam ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Peristiwa ini memicu penyelidikan intensif oleh kepolisian, termasuk penemuan sejumlah perangkat peledak rakitan. tirto.id+2suara.com+2
Latar Belakang
-
Ledakan terjadi pada Jumat, 7 November 2025, di masjid sekolah SMA Negeri 72 Jakarta Utara. Korban dilaporkan puluhan orang mengalami luka-luka akibat ledakan. ANTARA News+2Tempo+2
-
Penanganan kasus melibatkan tim khusus penyidik dari Polda Metro Jaya dan satuan Gegana Brimob, karena ditemukan bahan peledak rakitan di lokasi kejadian. tirto.id+1
Penetapan Tersangka
-
Polisi menyebut bahwa tersangka adalah siswa aktif di sekolah yang sama dan berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). tirto.id+1
-
Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa F bertindak secara mandiri, dan tidak terafiliasi dengan jaringan terorisme. tirto.id+1
-
Dari olah TKP ditemukan tujuh bom rakitan; tiga di antaranya masih aktif. Perangkat ini dibuat dengan bahan sederhana, termasuk menggunakan baterai-6 volt dan mekanisme remote. tirto.id
Bentuk Pelanggaran
Berdasark an keterangan resmi, tersangka F diduga melanggar:
-
Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c UU No. 35 / 2014 tentang Perlindungan Anak, karena tersangka berstatus anak. suara.com
-
Pasal 355 KUHP (penganiayaan), atau Pasal 187 KUHP (perbuatan yang membahayakan). suara.com+1
-
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang pemilikan atau penggunaan bahan peledak. suara.com
Implikasi & Analisis
-
Penetapan tersangka menunjukkan kepolisian bertindak cepat. Hal ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik dalam penegakan hukum terkait aksi kekerasan di sekolah.
-
Fakta bahwa perbuatan dilakukan oleh siswa dan bukan jaringan teror luas menggambarkan urgensi pengawasan di lingkungan sekolah dan pentingnya pembinaan karakter sejak dini.
-
Kebijakan selanjutnya harus fokus pada pencegahan (pendidikan, screening), pengamanan lingkungan sekolah, dan penanganan perlindungan anak sebagai pelaku atau korban.
Catatan & Batasan
-
Identitas lengkap tersangka tidak dipublikasikan karena statusnya anak berhadapan hukum, sesuai ketentuan perlindungan anak.
-
Meskipun pelaku ditetapkan, investigasi masih berlangsung terutama terkait motif, sumber bahan peledak, dan adanya kemungkinan pelaku atau pihak lain terlibat.
-
Data lengkap korban, kerugian material, dan rekomendasi pembinaan sekolah masih menanti publikasi lebih lanjut.
Kesimpulan
Satu siswa inisial F resmi menjadi tersangka dalam kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta oleh Polda Metro Jaya. Meski tidak terkait jaringan terorisme, tindakan tersebut sangat serius karena dilakukan oleh anak di lingkungan sekolah dan menggunakan bahan peledak rakitan. Penegakan hukum yang cepat perlu diikuti dengan pembinaan kuat dan pengamanan sekolah agar tragedi serupa tidak terulang.