Sawah Petani Dilindungi, Pemerintah Stop Alih Fungsi Lahan

Pemerintah Indonesia memperketat perlindungan terhadap lahan sawah produktif melalui kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi menjaga ketahanan pangan dan memberi kepastian bagi petani bahwa sawah mereka tak dialihfungsikan.


Latar Belakang

Alih fungsi sawah ke pemukiman, industri atau komersial telah menjadi persoalan serius dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data pemerintah, sebelum kebijakan LSD diterapkan, rata-rata alih fungsi lahan sawah mencapai sekitar 66.000 hektare per tahun. Kompas+1
Untuk menekan angka tersebut, pemerintah memperluas cakupan LSD dan menargetkan hingga 87 % lahan baku sawah (LBS) ditetapkan sebagai LP2B — lahan yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Kompas Keuangan+1


Kebijakan Utama

  • LSD: Penetapan peta lahan sawah yang dilindungi secara legal oleh Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah. Prosesnya mencakup verifikasi lahan baku sawah, citra satelit, data irigasi dan tata ruang. E-Journal Udayana University+1

  • Penambahan cakupan: Pemerintah menambah luas LSD sebesar 2,7 juta hektare untuk 12 provinsi baru, sehingga total sekitar 6,3-6,5 juta ha yang akan dilindungi. Padang Ekspres+1

  • LP2B: Pemerintah menetapkan bahwa 87 % dari LBS harus masuk LP2B — yang berarti tidak boleh dialihfungsikan untuk keperluan komersial/pemukiman. Kompas Keuangan

  • Insentif: Pemerintah pusat juga menyiapkan insentif bagi petani dan pemerintah daerah yang menjaga lahan sawah agar tidak dialihfungsi, seperti akses benih, alsintan, dana alokasi khusus. Kementerian Ekonomi+1


Dampak & Implikasi

  • Bagi petani: Kebijakan ini memberikan kepastian bahwa sawah mereka akan tetap menjadi lahan pertanian; potensi konversi ke non-pertanian turun.

  • Bagi ketahanan pangan nasional: Dengan sawah lebih terlindungi, supply pangan seperti padi dan komoditas lain punya basis yang stabil.

  • Bagi tata kelola lahan dan pemda: Pemerintah daerah harus memasukkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan perlindungan berjalan. Namun hingga 2025, baru sekitar 57 % kabupaten/kota yang melakukannya. ANTARA News


Catatan & Tantangan

  • Meskipun penurunan alih fungsi terlihat, masih ada lahan yang berubah fungsi karena belum masuk LP2B atau belum tersertifikasi sebagai LSD. Kompas

  • Implementasi di tingkat daerah membutuhkan koordinasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas agar regulasi tidak hanya di atas kertas.

  • Kebijakan ini harus diiringi dengan peningkatan kesejahteraan petani agar mereka tidak tergoda alih fungsi oleh tekanan ekonomi atau pengembang.


Kesimpulan

Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa “sawah tak boleh dialihfungsikan” lewat penetapan LSD dan target LP2B sebagai bagian dari kerangka strategi ketahanan pangan. Kebijakan ini memberi harapan nyata bagi petani untuk memiliki kepastian lahan usaha. Namun keberhasilan implementasi akan sangat tergantung pada sinergi pusat-daerah, pengawasan yang konsisten dan keberlanjutan insentif untuk petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *