AKBP Basuki Akui Pacari Dosen Untag 5 Tahun, Sempat Bantah

Kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang bernama Dwinanda Linchia Levi (35) yang ditemukan tewas di sebuah kamar kost-hotel kawasan Gajahmungkur pada 17 November 2025 menyeret nama seorang perwira polisi, AKBP Basuki (56). Setelah pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, Basuki mengakui bahwa ia menjalin hubungan asmara dan tinggal satu atap dengan Dwinanda sejak 2020 — pengakuan yang sebelumnya sempat dibantahnya. tridinews.com+1

Fakta utama

  • Dwinanda ditemukan tewas tanpa busana di kamar nomor 210 pada Senin (17/11) pagi; AKBP Basuki merupakan saksi pertama yang melapor ke pihak kepolisian. Radar Banyuwangi+1

  • Dalam pemeriksaan Bidpropam, Basuki mengakui hubungan asmara dan bahwa keduanya tinggal bersama sejak 2020; bukti administrasi menunjukkan nama Dwinanda tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) milik Basuki sebagai “family lain”. tridinews.com+1

  • Sebelumnya Basuki membantah menjalin hubungan asmara dan mengatakan hubungannya hanya didasari rasa prihatin karena korban yatim piatu; publik dan keluarga korban mempertanyakan inkonsistensi ini setelah ditemukan bukti administrasi. Kilat Berita+1

Kronologi singkat kejadian (versi awal penyelidikan)

  1. Malam 16–17 November 2025: Dwinanda diketahui berada di kamar kost-hotel bersama seorang pria. Pada pagi 17 November 2025, jenazahnya ditemukan oleh petugas dan/atau saksi pertama di lokasi; Basuki disebut hadir di kamar saat kejadian pertama kali ditemukan. Radar Banyuwangi+1

  2. Laporan awal ke Polsek Gajahmungkur dan evakuasi jenazah dilakukan; tim Inafis kemudian mengolah TKP. Kaltim Post – Berita Kalimantan Timur

  3. Bidpropam Polda Jateng membuka pemeriksaan etik terhadap Basuki; ia ditahan dalam pemeriksaan internal (patsus/dipatus) selama 20 hari menurut keterangan Humas Polda Jateng. tridinews.com+1

Pernyataan pihak terkait

  • AKBP Basuki: Awalnya menyatakan tidak memiliki hubungan asmara dan mengklaim hanya mendampingi korban karena kondisinya menurun; namun dalam pemeriksaan Bidpropam ia kemudian mengakui hubungan dan tinggal bersama. Kilat Berita+1

  • Kabid Humas Polda Jateng / Bidpropam: Menyatakan Basuki memberi pengakuan selama pemeriksaan; Bidpropam menjatuhkan sanksi penahanan administratif sementara terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan. tridinews.com+1

  • Keluarga korban: Mendesak agar penyelidikan pidana dan forensik dilanjutkan secara transparan; keluarga menyoroti jejak darah pada jenazah dan kejanggalan lain sehingga menuntut kejelasan penyebab kematian. TvOne News+1

Temuan administratif dan forensik yang mengundang tanda tanya

  • Kartu Keluarga (KK): Penyidik menemukan nama Dwinanda tercantum sebagai anggota pada KK yang sama dengan Basuki — fakta yang kontradiktif dengan klaim awal Basuki. tridinews.com+1

  • Kondisi jenazah: Beberapa laporan menyebut adanya bercak darah pada hidung, mulut, dan area sensitif, serta korban ditemukan tanpa busana; keluarga meminta hasil otopsi resmi untuk memastikan penyebab kematian. Laporan forensik awal yang beredar secara lisan menyebut kemungkinan pecah jantung akibat aktivitas berlebih, tetapi penyidik menegaskan otopsi formal masih menjadi rujukan. Wahana News+1

Proses hukum yang berjalan

  • Bidpropam Polda Jateng mengambil langkah administratif terhadap Basuki: penahanan sementara (patsus/dipatus) dan pemeriksaan kode etik karena dugaan pelanggaran kesusilaan/etik kepolisian. Kilat Berita+1

  • Penyidikan pidana: Polda Jateng terus menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kematian Dwinanda; Basuki berstatus saksi kunci sekaligus terperiksa terkait pelanggaran internal. Hasil otopsi dan pemeriksaan forensik akan menjadi bukti kunci. Republika Online+1

Dampak publik dan etika kelembagaan

Kasus ini memantik perhatian publik luas dan menimbulkan diskusi soal etika anggota kepolisian, standar hidup bersama di luar nikah bagi aparatur negara, dan transparansi proses penyidikan ketika aparat sendiri terlibat sebagai saksi. Polda Jateng menyatakan akan memproses sesuai prosedur internal dan hukum pidana jika ditemukan bukti tindak pidana. suara.com+1

Kesimpulan sementara

AKBP Basuki sempat membantah memiliki hubungan asmara dengan dosen Untag yang tewas, tetapi kemudian mengakui hubungan dan tinggal bersama selama sekitar lima tahun menurut keterangan dalam pemeriksaan Bidpropam. Penyelidikan pidana terhadap penyebab kematian Dwinanda masih berlangsung dan hasil otopsi serta bukti forensik akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Basuki dikenai langkah administratif internal oleh Bidpropam Polda Jateng. Pojoksatu+2tridinews.com+2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *