Apa itu PPHN dan Kenapa Jadi Sorotan
-
PPHN — singkatan dari Pokok-Pokok Haluan Negara — adalah kerangka besar perencanaan dan kebijakan jangka panjang nasional, yang dulu dikenal sebagai GBHN pada era sebelum 1999. journal.das-institute.com+2mpr.go.id+2
-
Setelah amandemen UUD 1945 (1999–2002), kewenangan penyusunan GBHN/PPHN dihapus dari kewenangan tertinggi negara — sehingga kini arah kebijakan nasional hanya diatur lewat UU perencanaan (seperti UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan RPJPN/RPJPD). journal.das-institute.com+2mpr.go.id+2
-
Karena itu, pendukung revitalisasi PPHN menilai bahwa tanpa payung konstitusional — yaitu pasal dalam UUD 1945 — suatu haluan negara jangka panjang bisa kehilangan kekuatan hukum dan konsistensi penyelenggaraan pemerintah lintas periode. mpr.go.id+2plj.fh.upstegal.ac.id+2
🔄 Sejarah & Upaya Revitalisasi: Dari GBHN ke PPHN ke Amandemen
| Tahun / Periode | Peristiwa / Titik Penting |
|---|---|
| 1999–2002 | Amandemen UUD 1945 sebanyak 4 tahap — GBHN dihapus sebagai produk MPR. |
| 2021, 10 Mei | Ketua MPR RI menyatakan bahwa untuk mewujudkan PPHN perlu “amandemen terbatas” UUD 1945 — antara lain penambahan ayat di Pasal 3 (kewenangan MPR) dan Pasal 23 (kewenangan DPR terkait APBN) jika PPHN diadopsi. ANTARA News+1 |
| 2021–2022 | Diskursus akademik dan konstitusional berkembang — pakar dan Mahkamah Konstitusi memberi catatan bahwa revitalisasi PPHN butuh pertimbangan matang agar tidak melebar ke isu lain; dan bahwa PPHN bisa saja diakomodasi lewat undang-undang biasa tanpa amandemen. ANTARA News+2kumparan+2 |
| 2023–2025 | Upaya mendorong amandemen diperbarui: MPR bersama DPD mendengar aspirasi daerah, mempersiapkan naskah akademik dan kajian konstitusional. Kompas Nasional+2mpr.go.id+2 |
| Agustus 2025 | Badan Pengkajian MPR menyatakan target untuk menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum PPHN pada Agustus 2025. ANTARA News+1 |
| Agustus 2025 | Draft awal PPHN diumumkan — MPR mengundang publik dan seluruh elemen bangsa untuk memberi masukan. The Jakarta Post+2The Jakarta Post+2 |
⚠️ Kenapa Harus Amandemen — dan Kenapa Banyak Pihak Ragu
🟢 Alasan pendukung amandemen/PPHN:
-
PPHN dianggap sebagai jaminan konstitusional bahwa arah pembangunan jangka panjang, transformasi sosial-ekonomi, dan visi negara tetap terjaga walaupun pergantian pemerintahan. Tanpa itu, kontinuitas kebijakan bisa terputus tiap periode pemerintahan. mpr.go.id+1
-
Sebagai pedoman kenegaraan nasional, PPHN bisa memberi kerangka yang lebih terstruktur untuk pemerataan pembangunan, keadilan sosial, dan persiapan tantangan global/inovasi seperti era Revolusi Industri 5.0. mpr.go.id+1
-
Memperkuat legitimasi hukum atas arah kebijakan bersama — bukan dari UU sektoral yang mudah berganti, tapi dari konstitusi — sehingga implementasi lebih konsisten. mpr.go.id+2plj.fh.upstegal.ac.id+2
🔴 Keraguan dan kekhawatiran para kritikus:
-
Amandemen UUD sering dibayangi kekhawatiran bahwa isu lain ikut diselipkan — misalnya wacana masa jabatan presiden, perubahan struktur ketatanegaraan — sehingga bisa membuka “kotak pandora.” mpr.go.id+2The Jakarta Post+2
-
Sebagian akademisi berpendapat bahwa PPHN bisa diakomodasi lewat undang-undang biasa, tanpa perlu mengubah konstitusi — lebih sederhana dan menghindari risiko geopolitik ketatanegaraan. kumparan+1
-
Pelaksanaan di masa lalu (era GBHN) sering dikritik sebagai alat kontrol politik dan birokrasi, sehingga ada kekhawatiran bahwa PPHN bisa kembali digunakan untuk mengonsolidasikan kekuasaan, bukan sekadar perencanaan. The Jakarta Post+1
MK (Mahkamah Konstitusi) sendiri melalui salah satu hakim pernah berpendapat bahwa wacana revitalisasi PPHN harus dikaji mendalam — termasuk aspek konsekuensi ketatanegaraan dan dampak terhadap sistem pemerintahan modern. ANTARA News
🧮 Apakah Amandemen 1945 untuk PPHN Masih Relevan? Pro & Kontra Harus Diseimbangkan
Pro:
-
Memberi kerangka konstitusional jangka panjang — penting untuk stabilitas negara selama 50–100 tahun ke depan. The Jakarta Post+2mpr.go.id+2
-
Memaksa pemerintahan dan legislator menjamin konsistensi kebijakan, bukan berganti tiap periode.
-
Membantu mewujudkan visi bangsa besar seperti “Indonesia Emas 2045” dengan pondasi konstitusional yang kuat. mpr.go.id+1
Kontra / Catatan:
-
Risiko politisasi: amandemen bisa dibarengi agenda perubahan lain yang berpotensi mengubah pola demokrasi.
-
Alternatif lewat undang-undang bisa lebih fleksibel dan cepat — tanpa mengutak-atik konstitusi. kumparan+1
-
Memerlukan konsensus luas: fraksi-fraksi di parlemen, DPD, masyarakat sipil, dan akademisi. Tanpa itu, legitimasi bisa dipertanyakan. mpr.go.id+1
📅 Status Terbaru & Langkah ke Depan
-
Hingga Agustus 2025 — draft awal PPHN telah diselesaikan oleh Badan Pengkajian MPR RI dan diserahkan untuk dibahas lebih lanjut. The Jakarta Post+2mpr.go.id+2
-
Saat ini publik, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh partai politik diundang memberikan masukan atas draft tersebut — sebelum dilakukan keputusan formal apakah amandemen konstitusi akan dilanjutkan atau tidak. The Jakarta Post+2The Jakarta Post+2
-
Jika disetujui untuk amandemen, maka proses perubahan konstitusi akan mengikuti prosedur di Pasal 37 UUD 1945: minimal 1/3 anggota MPR mengajukan, dan keputusan disahkan oleh 2/3 serta suara 50%+1 anggota. plj.fh.upstegal.ac.id+1
✍️ Kesimpulan: PPHN — Konsep Strategis atau Potensi Risiko?
Revitalisasi PPHN lewat amandemen UUD 1945 adalah proyek ambisius dan strategis — bisa mengembalikan arah pembangunan jangka panjang nasional ke pondasi hukum konstitusional. Bila dikelola dengan transparan, inklusif, dan dengan kontrol politik yang kuat, PPHN bisa jadi fondasi penting bagi stabilitas, kesinambungan, dan visi Indonesia 2045.
Tapi jalan menuju sana penuh potensi jebakan: politik manuver, resistensi sosial, risiko konsentrasi kekuasaan. Semua pihak — MPR, DPR, pemerintah, akademisi, masyarakat — harus dilibatkan aktif agar amandemen tak jadi pintu bagi agenda tersembunyi.