Ketua Komisi III Tegaskan Kapolri Harus Lewat DPR

Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR untuk menjaga mekanisme checks and balances serta transparansi dalam demokrasi Indonesia.

Ketua Komisi III Tegaskan Kapolri Harus Lewat DPR

Jakarta, 13 Desember 2025 — Ketua Komisi III DPR RI, Andi Wijaya, menegaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) harus tetap melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dianggap krusial untuk menjaga mekanisme checks and balances, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem demokrasi Indonesia.

Penegasan Ketua Komisi III

Dalam rapat kerja dengan kementerian terkait, Andi Wijaya menegaskan bahwa Kapolri memegang peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional. Oleh karena itu, pengangkatan Kapolri tidak boleh hanya menjadi keputusan sepihak Presiden tanpa pengawasan legislatif.

“Proses ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. DPR harus memberikan persetujuan sebagai bentuk kontrol dan legitimasi politik atas pengangkatan Kapolri,” ujar Andi. (kompas.com)

Alasan Pengangkatan Harus Melalui DPR

Menurut Andi, keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri penting agar pejabat tersebut dapat dipercaya tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh rakyat melalui wakilnya di parlemen.

Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR juga menjadi momen penting untuk menilai integritas, kompetensi, dan visi calon Kapolri, sehingga memastikan kepemimpinan yang profesional dan bebas dari intervensi politik yang berlebihan.

Dukungan dari Parpol dan Pengamat

Beberapa partai politik mendukung sikap Komisi III, seperti Partai Golkar dan Partai NasDem, yang menyatakan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri melalui DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif yang wajib dijaga demi kesehatan demokrasi.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Rini Susanti, mengatakan bahwa pengangkatan Kapolri tanpa DPR akan berpotensi mengganggu keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif.

“Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal menjaga independensi Polri dan memastikan Kapolri mendapat legitimasi penuh dari rakyat,” jelas Rini. (tirto.id)

Implikasi bagi Sistem Pemerintahan

Penegasan Ketua Komisi III ini menjadi sinyal kuat bahwa DPR akan mempertahankan haknya dalam proses pengangkatan Kapolri dan tidak akan memberikan kewenangan mutlak kepada Presiden. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem checks and balances dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Kesimpulan

Ketua Komisi III DPR RI, Andi Wijaya, menegaskan bahwa pengangkatan Kapolri harus tetap melalui persetujuan DPR. Langkah ini penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi politik, sekaligus memperkuat mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *