Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan tambang di Sumatera Barat setelah menemukan bukti kuat aktivitas operasional mereka diduga memperparah banjir besar melalui sedimentasi yang bermuara ke DAS Batang Kuranji. Berikut kronologi, temuan pelanggaran, dan langkah pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan. Antara News Sumbar
1. Langkah Tegas KLH Menyegel Tambang di Sumbar
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 20 Desember 2025 melakukan penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat. Penyegelan itu dilakukan berdasarkan temuan kuat bahwa aktivitas operasional perusahaan‑perusahaan tersebut memicu sedimentasi parah yang masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji, sehingga diduga ikut memperparah banjir besar di kawasan tersebut. Antara News Sumbar
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan tindakan ini sebagai langkah awal untuk melakukan evaluasi total terhadap operasi perusahaan yang diduga kuat berdampak besar pada lingkungan dan keselamatan publik. Ia menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan demi profit semata. Antara News Sumbar
2. Perusahaan yang Disegel dan Temuan Pelanggaran
Lima perusahaan yang operasionalnya dihentikan paksa oleh KLH adalah:
-
PT Parambahan Jaya Abadi
-
PT Dian Darell Perdana
-
CV Lita Bakti Utama
-
CV Jumaidi
-
PT Solid Berkah Ilahi Antara News Sumbar
Hasil pengawasan di lapangan mengungkap sejumlah pelanggaran serius:
-
Tidak adanya sistem drainase yang memadai di area tambang.
-
Pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan (Amdal/UKL‑UPL).
-
Beberapa tambang berada kurang dari 500 meter dari permukiman tanpa pengelolaan dampak yang tepat.
-
Pengelolaan erosi dan air larian (run‑off) buruk, yang mempercepat pendangkalan sungai. Suarasumbar.id
Akibat kombinasi pelanggaran tersebut, sedimentasi di Sungai Batang Kuranji menjadi semakin parah sehingga sungai lebih mudah meluap ketika hujan deras, berkontribusi pada banjir besar di Sumbar. Suarasumbar.id
3. Alasan Penyegelan dan Fokus KLH
Menurut Menteri Hanif, penyegelan bukan sekadar simbolis: ini adalah bagian dari penegakan hukum lingkungan yang tegas untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi. KLH akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan dijalankan sesuai koridor hukum dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat. Antara News Sumbar
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga tanggung jawab moral bagi para pelaku usaha. Pengawasan ini menghadirkan pesan keras bahwa kerusakan lingkungan yang mengancam warga tidak akan ditoleransi. Antara News Sumbar
4. Dampak Lingkungan dan Hubungan dengan Banjir
Sungai Batang Kuranji merupakan salah satu jalur aliran utama di Sumatera Barat yang terdampak banjir bandang beberapa minggu belakangan. Selain faktor cuaca ekstrem, aktivitas pertambangan di hulu dan kurangnya pengelolaan lingkungan mempercepat proses erosi dan sedimentasi di DAS, sehingga sungai kehilangan kapasitas tampung airnya. Suarasumbar.id
Pendangkalan sungai akibat material tambang dan pengelolaan run‑off yang buruk membuat Curah hujan tinggi di musim penghujan lebih mudah menyebabkan sungai meluap dan menciptakan banjir besar di kota dan permukiman di hilir. Suarasumbar.id
5. Tindak Lanjut Pemerintah
KLH menyatakan bahwa setelah penyegelan ini, akan dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dan praktek pengelolaan perusahaan, termasuk kemungkinan sanksi administratif atau hukum jika terbukti pelanggaran berat. Antara News Sumbar
Pengawasan yang lebih ketat di kawasan hulu sungai juga diumumkan, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lingkungan dan mengurangi risiko bencana di masa depan. Langkah‑langkah ini sejalan dengan respons pemerintah terhadap bencana alam yang kini menjadi fokus nasional. Antara News Sumbar
6. Kesimpulan
Penyegelan lima tambang di Sumatera Barat oleh KLH merupakan respons tegas pemerintah terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang memperparah banjir besar di wilayah tersebut. Temuan pelanggaran seperti ketiadaan sistem drainase, pembukaan lahan tanpa izin, dan pengelolaan run‑off yang buruk menjadi dasar hukum bagi tindakan ini. Langkah KLH diharapkan tidak hanya menghentikan dampak negatif saat ini, tetapi juga memperkuat pengawasan lingkungan jangka panjang demi keselamatan masyarakat dan ekosistem. Suarasumbar.id