Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, yang kabur dan menabrak petugas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT). Langkah ini diambil setelah pencarian intensif belum berhasil menemukannya. kupang.antaranews.com+1
1. OTT dan Pelarian Kasi Datun Kejari HSU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025 dalam dugaan kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan kejaksaan setempat. ANTARA News
Dalam kegiatan itu, sejumlah pejabat kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai Kasi Datun Kejari HSU. Namun Hanya dua orang yang ditahan, sedangkan Tri kabur sebelum ditangkap. ANTARA News
Saat hendak diamankan, Tri Taruna bahkan sempat melawan petugas dan menabrak petugas KPK dengan mobilnya saat berupaya melarikan diri. detiknews
2. Dugaan Kasus Pemerasan dan Aliran Uang
KPK menduga ketiganya terlibat dalam praktik pemerasan terhadap kepala dinas, direktur rumah sakit umum daerah, dan perangkat daerah lainnya di HSU. Modusnya antara lain dengan mengancam tidak menindaklanjuti laporan hukum kecuali pembayaran sejumlah uang dilakukan. ANTARA News
Selain itu, ada bukti awal dugaan aliran dana kepada pejabat Kejari HSU, termasuk kepada Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto, dengan total dugaan mencapai lebih dari Rp1,133 miliar. law-justice.co
3. KPK Koordinasi untuk Pencarian dan Rencana DPO
KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan pihak keluarga untuk mencari keberadaan Tri Taruna yang kini dalam pelarian. Jika pencarian tidak berhasil, KPK akan secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuknya. kupang.antaranews.com
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerbitan DPO akan dilakukan bila upaya pencarian yang sedang berlangsung tidak membuahkan hasil atau tidak menemukan yang bersangkutan. kupang.antaranews.com
Dalam pencarian itu, selain koordinasi antarpenegak hukum, KPK juga membuka komunikasi dengan keluarga Tri Taruna karena pelarian sering kali dekat dengan kenalan atau pihak keluarga. kupang.antaranews.com
4. Status Hukum Para Tersangka Lain
Sementara itu, dua tersangka lainnya — Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU) dan Asis Budianto (Kasi Intel Kejari HSU) — telah ditahan KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. ANTARA News
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, dimulai sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Suara Milenial
5. Dampak dan Penegakan Hukum
Langkah penerbitan DPO ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan penahanan, tetapi juga mengejar tersangka yang melarikan diri dari penangkapan langsung saat OTT, demi memastikan proses hukum tidak terhambat. Suara Milenial
Selain itu, tindakan ini menyampaikan pesan tegas bahwa siapapun — termasuk aparat penegak hukum — tidak kebal hukum jika terlibat praktik korupsi atau melawan petugas penegak hukum. Suara Milenial
6. Kesimpulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur dan sempat menabrak petugas KPK saat operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025. Penerbitan DPO dilakukan setelah upaya pencarian secara intensif bersama penegak hukum lain belum menemukan tersangka tersebut, sementara dua tersangka lainnya telah ditahan. kupang.antaranews.com+1