Mesuji, Lampung — Sebuah kasus penyiksaan anak yang sangat memprihatinkan terungkap di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Seorang bocah perempuan berusia sekitar 5 tahun ditemukan dalam kondisi kaki dirantai pada tiang rumah, dengan pengakuan bahwa dirinya hanya diberi segelas kopi sepanjang hari oleh orangtua kandung dan ayah tirinya. lampungtelevisi.com+1
Kronologi Kejadian
Warga Permukiman Karya Tani Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, mendengar tangisan dan jeritan dari rumah pasangan ibu kandung Emi (32 tahun) dan ayah tiri Teguh (35 tahun). lampungtelevisi.com+1
Sekitar pagi hari, warga melihat bahwa kaki kanan korban, yang berinisial S.N., dirantai ke sebuah tiang di dalam rumah. Rumah tersebut juga digembok dari luar. lampungtelevisi.com+1
Warga mendobrak pintu dan mengevakuasi korban dalam kondisi lesu dan pincang karena rantai dipaku ke tiang. Korban mengaku:
“Saya sejak jam tiga pagi belum makan, cuma dikasih kopi.” tipikorinvestigasinews.id
Tanggapan Kepolisian & Warga
Polisi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji telah mengamankan korban dan membawanya ke RSUD Mesuji untuk visum et repertum. tipikorinvestigasinews.id
Ibu kandung dan ayah tiri korban kini menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini, yang digolongkan sebagai kekerasan dan penelantaran anak berdasarkan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal terkait. tipikorinvestigasinews.id
Warga di lokasi kejadian menyatakan bahwa tindakan tersebut “sungguh keji” dan mendesak agar pelaku mendapat hukuman maksimal. lampungtelevisi.com
Analisis Dampak
-
Kesehatan fisik dan psikologis korban: Anak yang dirantai dan dibiarkan tanpa makan layak sepanjang hari sangat berisiko mengalami malnutrisi, luka karena rantai, serta trauma jangka panjang.
-
Pelajaran bagi perlindungan anak: Kasus ini menegaskan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di luar rumah — lingkungan keluarga sering kali menjadi arena paling rentan bagi anak.
-
Tanggung jawab sosial dan hukum: Penanganan cepat oleh warga menunjukkan pentingnya kepekaan komunal, namun sistem pelaporan dan penanganan resmi hukum tetap harus berjalan cepat agar pelaku dapat diproses dan korban mendapatkan perlindungan.
Langkah Selanjutnya
-
Pemerintah daerah (Pemkab Mesuji) dan organisasi perlindungan anak wajib melakukan intervensi: pendampingan psikologis untuk korban, pemantauan rumah tangga, dan edukasi bagi orangtua serta masyarakat.
-
Kepolisian dan lembaga penegak hukum harus menuntaskan proses penyidikan, memastikan pelaku mendapat sanksi sesuai hukum, serta memastikan korban mendapatkan kompensasi dan rehabilitasi.
-
Masyarakat diimbau agar melaporkan segera jika menemukan anak dalam kondisi terancam atau berisiko di lingkungan sekitar — tindakan cepat bisa menyelamatkan nyawa.
Kesimpulan
Kejadian di Mesuji, Lampung ini menjadi cermin betapa rentannya anak di dalam lingkungan keluarganya sendiri. Bocah 5 tahun yang dirantai dan hanya diberi kopi adalah ilustrasi tragis dari kekerasan dan pengabaian yang seharusnya tidak terjadi. Semua pihak—keluarga, masyarakat, pemerintah—memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan terpenuhi kebutuhan dasarnya.