Konten Saweran Berujung Masalah, Resbob Hina Suku Sunda

Sebuah konten live streaming yang dilakukan oleh streamer YouTube bernama Resbob berakhir menjadi masalah hukum serius setelah ia menghina Suku Sunda saat siaran langsung demi menarik viewer dan mendapatkan uang saweran dari penonton. Perbuatan ini membuat Resbob ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Polda Jawa Barat karena kontennya dinilai mengandung penghinaan terhadap kelompok suku tertentu. detikcom+1


🎮 Siaran Langsung yang Memicu Kontroversi

Resbob, yang nama aslinya Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, melakukan live streaming di platform media sosial saat peristiwa itu terjadi. Dalam siaran tersebut, ia melontarkan pernyataan yang menghina Suku Sunda dan kelompok suporter tertentu, yang kemudian menjadi viral di berbagai platform digital. tvOne News

Rekaman video itu cepat menyebar dan memicu kemarahan publik, terutama dari masyarakat Sunda dan pendukung klub Persib yang merasa dihina. Konten itu sempat diputar ulang oleh banyak akun netizen sebelum akhirnya ramai dibahas di media. tvOne News


đź’° Motif Dibalik Konten Provokatif

Penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa motif utama Resbob melakukan penghinaan tersebut adalah motivasi ekonomi, yakni untuk mendulang saweran atau uang dari penonton saat live streaming. detikcom

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan bahwa Resbob sadar bahwa konten kontroversial tersebut akan menjadi viral, sehingga peluang mendapatkan lebih banyak viewer dan saweran dari penonton juga meningkat. detikcom

“Saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui konten ini akan viral,” kata Kapolda. detikcom


🚨 Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE. detiknews

Kapolda menyatakan bahwa Resbob terancam hukuman pidana 6 tahun penjara, yang bisa diperberat hingga 10 tahun penjara. detiknews

Selain itu, proses penyelidikan juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menyebarkan atau memposting ulang konten tersebut. kumparan


📣 Kecaman Publik dan Dampak Sosial

Unggahan Resbob memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Banyak netizen dan komunitas masyarakat mendesak agar konten semacam itu diusut tuntas dan pelakunya bertanggung jawab atas ucapan yang telah menyinggung suatu kelompok etnis. detikcom

Kasus ini juga menjadi contoh risiko konten provokatif di dunia digital, terutama ketika suatu ide menyangkut SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) disebarluaskan secara online tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas. detikcom


📌 Kesimpulan

Insiden yang terjadi lewat konten live streaming Resbob ini berawal dari upaya mencari saweran dan keterlibatan penonton — tetapi berujung masalah hukum akibat ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Resbob telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dan berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga puluhan tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya etika dan tanggung jawab dalam berkonten digital, serta konsekuensi yang bisa timbul ketika menghina kelompok masyarakat tertentu demi keuntungan pribadi. detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *