Pegawai Ditjen Pajak Korban Pelecehan Ojol Dua Kali, Pelaku Ditindak

Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pengemudi ojek online (ojol) sebanyak dua kali dalam kurun waktu singkat. Pelaku kini telah ditindak tegas oleh aparat kepolisian setelah laporan korban diterima dan diproses.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan korban, Rina Sari (30), kejadian pertama terjadi saat ia menggunakan layanan ojol untuk perjalanan pulang dari kantor. Pelaku yang mengendarai motor tersebut melakukan tindakan pelecehan verbal dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh dan gestur yang tidak pantas.

Hanya berselang beberapa hari, insiden serupa terulang saat korban kembali menggunakan layanan ojol yang sama. Korban pun memutuskan untuk melaporkan pelaku ke polisi agar tindakan tersebut tidak terulang dan menjadi peringatan bagi pelaku maupun pengemudi ojol lainnya.

Tindakan Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Heru Prasetyo, menyampaikan bahwa pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pelaku. Setelah bukti-bukti cukup terkumpul, pelaku dikenakan pasal pelecehan sesuai dengan KUHP dan Peraturan Pemerintah terkait perlindungan konsumen.

“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengalami pelecehan,” ujar AKBP Heru.

Reaksi Ditjen Pajak

Pihak Ditjen Pajak menyatakan keprihatinan atas kejadian yang menimpa pegawainya. Kepala Humas Ditjen Pajak, Dwi Hartanto, menyebutkan bahwa mereka memberikan dukungan penuh kepada korban dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman, terutama bagi wanita.

Upaya Perlindungan dan Pencegahan

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan protokol keselamatan bagi pengguna layanan ojol, terutama perempuan. Pemerintah dan penyedia layanan ojol diharapkan meningkatkan pelatihan dan pengawasan terhadap pengemudi untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

1. Peningkatan Pelatihan dan Sertifikasi Pengemudi

Perusahaan layanan ojek online kini semakin fokus meningkatkan kualitas pelatihan pengemudi, termasuk edukasi soal etika dan tata cara berinteraksi dengan penumpang, terutama wanita. Sertifikasi pengemudi menjadi salah satu syarat wajib agar bisa beroperasi.

2. Fitur Keamanan dalam Aplikasi

Beberapa aplikasi ojol telah menambahkan fitur keamanan, seperti tombol darurat (panic button), pelacakan perjalanan secara real-time, dan sistem rating pengemudi yang transparan. Hal ini bertujuan memberi rasa aman bagi pengguna selama perjalanan.

3. Peran Pengguna dalam Menjaga Keamanan

Pengguna dianjurkan untuk selalu waspada, memastikan identitas pengemudi sesuai dengan aplikasi, serta tidak ragu melapor ke pihak berwenang jika mengalami perlakuan yang mencurigakan atau pelecehan.

4. Kerja Sama dengan Aparat Keamanan

Pemerintah dan perusahaan ojol bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mengawasi dan menindak pengemudi yang melanggar aturan dan melakukan tindakan pelecehan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.


Tambahan: Dampak Psikologis bagi Korban Pelecehan

  • Pelecehan berulang dapat menimbulkan trauma dan ketakutan bagi korban, yang berujung pada stres dan gangguan psikologis.

  • Penting bagi korban untuk mendapatkan dukungan psikologis dan layanan konsultasi agar bisa pulih secara emosional dan mental.

  • Organisasi perempuan dan komunitas juga berperan penting dalam memberikan edukasi dan bantuan kepada korban pelecehan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *