Medan — Kasus dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat dengan fakta baru: dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan pada Rabu (15 Oktober 2025), saksi bendahara perusahaan kontraktor mengungkap bahwa Elpi Yanti Harahap, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 7,27 miliar. Pojoksatu+3Antara News Sumut+3Pojoksatu+3
Fakta Persidangan
Dalam sidang perkara yang menjerat terdakwa PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan anaknya atas dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut, saksi bendahara Maryam mengungkap sejumlah penerima aliran dana dari perusahaan tersebut. Antara News Sumut+1
Dari catatan keuangan internal perusahaan, Maryam menyebut:
-
Rp 2,38 miliar dialirkan ke mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono. Antara News Sumut+1
-
Rp 7,27 miliar dialirkan ke Elpi Yanti Harahap, mantan Kadis PUPR Mandailing Natal. Pojoksatu+1
-
Rp 1,27 miliar ke mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni. detikcom+1
-
Dan aliran dana lainnya seperti Rp 467 juta ke pejabat PUPR Padanglawas Utara serta Rp 1,5 miliar ke seorang PPK bernama Ikhsan. Antara News Sumut
Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu, dalam sidang menyatakan bahwa kasus ini “baru satu perusahaan” dan meminta agar aparat penyidik memperluas penyidikan hingga ke penerima‑penerima lain, bahkan jika perlu hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Antara News Sumut+1
Tindak Lanjut & Reaksi
Menindaklanjuti fakta persidangan tersebut, pada 17 Oktober 2025, Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, resmi mencopot Elpi Yanti sebagai Plt. Kadis PUPR Madina dan melakukan serah terima jabatan terhadap penggantinya tanpa kehadiran Elpi. Pojoksatu
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi bahwa Elpi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa pihak menilai bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan penerapan status tersangka belum diumumkan secara terbuka. Pojoksatu
Dampak dan Signifikansi
Kasus ini penting untuk beberapa alasan:
-
Angka Rp 7,27 miliar bukan jumlah kecil dan menunjukkan besarnya potensi manipulasi dalam proyek infrastruktur daerah.
-
Terbukanya aliran dana dari satu perusahaan ke banyak pejabat menunjukkan kemungkinan adanya jaringan atau pola yang lebih luas.
-
Permintaan hakim untuk memperluas penyidikan menunjukkan bahwa kasus ini bisa bersifat “mega‑korupsi” dengan cakupan yang belum terungkap sepenuhnya.
-
Pencopotan pejabat terduga sebelum status tersangka diumumkan bisa menjadi indikasi bahwa pemerintah daerah merespons dengan cepat terhadap keterlibatan aparatur dalam kasus korupsi.
Kesimpulan
Persidangan dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara menguak bahwa mantan Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 7,27 miliar dari perusahaan kontraktor. Proses penyidikan masih berlangsung dengan permintaan untuk memperluas penyelidikan ke penerima dana lainnya. Pemerintah daerah sudah melakukan langkah administratif dengan mencopot pejabat yang bersangkutan. Publik dan penegak hukum kini menanti apakah status tersangka akan diumumkan dan siapa saja yang akan ditindak lebih lanjut.