MEDAN – RA, Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, diduga menilep dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp826,7 juta yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan. Akibat tindak korupsi tersebut, RA akhirnya dijemput oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Saat ini, RA telah ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Medan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022-2023.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka No. Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 yang diterbitkan pada 8 September 2025, ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus.
“Tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2025,” ujar Daniel pada Selasa (9/9/2025).
Daniel menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta mempercepat proses penyidikan.
Sebagai kepala sekolah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan, RA diduga tidak mengelola dana tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp826,7 juta dari total dana BOS senilai Rp3 miliar yang diterima sekolah tersebut.
Dana BOS yang diterima pada tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan tahun 2023 sebanyak Rp1.525.600.000.
RA dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan masih terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sumber : Tribunnews