Irfan, terdakwa kasus pembunuhan dengan menggunakan panah di Medan, didakwa dengan tuntutan hukuman 9 tahun penjara. Kasus ini menarik perhatian publik karena motif dan cara pembunuhan yang tergolong unik. Berikut kronologi kejadian, proses hukum, dan perkembangan persidangan terbaru.
1. Kronologi Kasus Pembunuhan Pakai Panah
Kasus bermula pada Agustus 2025, ketika seorang pria bernama Andi (35 tahun) ditemukan tewas dengan luka panah di kawasan Medan Barat. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Irfan (28 tahun), yang diketahui memiliki riwayat konflik pribadi dengan korban. (medan.tribunnews.com)
Menurut keterangan saksi dan bukti di tempat kejadian, Irfan menggunakan busur dan panah tradisional sebagai senjata pembunuhan. Motif dugaan sementara adalah perselisihan pribadi yang memuncak hingga kekerasan.
2. Proses Penahanan dan Penuntutan
Setelah penangkapan, Irfan menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan dengan tuduhan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pada sidang dakwaan yang digelar pada Kamis, 23 Desember 2025, JPU menuntut Irfan dengan hukuman 9 tahun penjara berdasarkan pertimbangan bukti dan keterangan saksi. Tuntutan ini mempertimbangkan beratnya tindakan dan upaya Irfan yang menggunakan senjata mematikan. (medanbisnisdaily.com)
3. Pertimbangan Hukum dan Motif Pembunuhan
Jaksa menyatakan bahwa penggunaan panah sebagai alat pembunuhan menunjukkan niat serius dan perencanaan oleh Irfan. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Irfan sengaja membawa senjata tersebut dan menunggu kesempatan untuk menyerang korban.
Motif dugaan yang terungkap adalah adanya masalah pribadi yang memicu kemarahan dan dendam. Namun, jaksa menegaskan bahwa tindakan Irfan sangat merugikan korban dan keluarganya sehingga harus mendapatkan hukuman tegas.
4. Reaksi Keluarga dan Masyarakat
Keluarga korban menyambut baik tuntutan JPU yang sudah proporsional. Mereka berharap keadilan ditegakkan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sementara masyarakat sekitar mengaku terkejut dengan metode pembunuhan yang menggunakan panah, karena jarang terjadi dan mengancam keamanan umum. Warga berharap aparat keamanan lebih meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
5. Proses Sidang Selanjutnya
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembelaan dari pihak terdakwa. Pengacara Irfan berencana mengajukan pembelaan dengan alasan tekanan psikologis dan kondisi tertentu yang memicu perbuatan tersebut.
Majelis hakim dijadwalkan memberikan putusan setelah mendengar semua keterangan dan bukti yang diajukan kedua belah pihak.
6. Kesimpulan
Irfan didakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana menggunakan panah di Medan. Kasus ini menjadi perhatian karena metode pembunuhan yang tidak biasa serta motif yang diduga berasal dari perselisihan pribadi. Proses persidangan masih berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan.