KA Srilelawangsa Jadi Sasaran Lemparan Batu oleh OTK di Jalur Medan–Binjai

Kereta Api (KA) Srilelawangsa mengalami insiden pelemparan batu oleh orang tak dikenal (OTK) saat melintas di jalur Medan‑Binjai. Akibatnya, kaca jendela darurat kereta retak meskipun tidak ada korban jiwa maupun gangguan perjalanan. Berikut kronologi, dampak, serta respons pihak terkait berdasarkan laporan resmi.


Kronologi Kejadian

  • Insiden terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 20.08 WIB saat KA U88 Srilelawangsa melayani rute Stasiun Medan–Binjai. TIMES Indonesia+2WASPADA+2

  • Pelemparan dilakukan di lokasi Km 16+100/200, petak jalan di antara Stasiun Medan dan Stasiun Binjai. TIMES Indonesia+2TIMES Batu+2

  • Yang terkena dampak adalah kaca jendela darurat KA tersebut, yang mengalami keretakan. TIMES Indonesia+1


Dampak & Kerusakan

  • Walaupun kaca jendela darurat retak, tidak ada korban jiwa atau luka dalam insiden ini. TIMES Indonesia+1

  • Perjalanan kereta berjalan normal; tidak ada gangguan signifikan dalam jadwal ataupun keamanan rute. TIMES Indonesia+1


Respons PT Railink & Pihak Berwenang

  • PT Railink mengecam tindakan pelemparan batu tersebut dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa, mengingat kereta api sebagai moda transportasi publik sangat tergantung keamanan dan ketertiban masyarakat. TIMES Indonesia+2WASPADA+2

  • Ayep Hanapi, Manager Komunikasi Railink, menyatakan bahwa keselamatan penumpang dan awak kereta adalah prioritas utama. TIMES Batu+2WASPADA+2

  • Sebagai langkah pengamanan, Railink memperingatkan masinis agar lebih waspada pada jalur yang rawan, serta memperkuat patroli dan pengawasan di sepanjang jalur rel. TIMES Indonesia+1


Aspek Hukum

  • Tindakan pelemparan batu ke kereta api dapat digolongkan tindakan vandalism dan kejahatan terhadap fasilitas umum. Desk Jabar+1

  • Berdasarkan KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1, siapa pun yang secara sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Jika tindakan tersebut berdampak lebih fatal (misalnya korban jiwa), ancamannya bisa lebih berat, termasuk hukuman seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun. Desk Jabar+1

  • Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang perbuatan yang merusak fasilitas kereta api dan infrastruktur jalur rel. Desk Jabar+1


Kesimpulan

Insiden pelemparan batu terhadap KA Srilelawangsa di jalur Medan‑Binjai menunjukkan bahwa masih ada celah keamanan yang perlu diperkuat di sekitar jalur kereta api. Meskipun kerusakan hanya bersifat fisik ringan dan tidak mengganggu operasional secara keseluruhan, insiden semacam ini memiliki potensi bahaya yang serius—baik untuk keselamatan penumpang maupun integritas sarana transportasi.

PT Railink dan pihak berwenang diimbau untuk terus meningkatkan pengawasan, edukasi masyarakat tentang bahaya tindakan pelemparan kereta, serta sanksi hukum atas tindakan semacam ini agar tidak terjadi lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *