Rayap Besi Medan Ditembak Polisi Saat Coba Kabur

Medan, Tribun Update — Perburuan panjang terhadap pelaku pencurian logam yang dikenal dengan sebutan rayap besi akhirnya berakhir dini hari, Rabu (5/11/2025). Polisi berhasil menangkap Surianto alias Awi (42), warga Jalan AR Hakim, Gang Aman, Medan Denai, yang selama ini meresahkan warga dengan aksi pencurian besi dan komponen logam dari rumah serta fasilitas umum.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah Awi kedapatan menjual kipas outdoor AC hasil curian dengan harga hanya Rp50 ribu kepada seorang penadah. Aksi ini terungkap berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas jual-beli logam bekas di kawasan tersebut.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, membenarkan bahwa pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.

“Petugas sudah memberikan peringatan, tetapi pelaku tetap mencoba kabur. Karena membahayakan, tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Faidir seperti dikutip dari Tribun Medan.

Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan luka tembak, sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika tim Reskrim Polsek Medan Area melakukan patroli malam di wilayah Medan Denai yang sering menjadi lokasi kehilangan peralatan rumah tangga berbahan logam. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapati Surianto tengah menenteng sebuah kipas outdoor AC yang dicurigai hasil curian.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke area pemukiman warga. Namun, aksi itu tak bertahan lama karena petugas berhasil mengepung area tersebut. Pelaku akhirnya tertangkap setelah diberikan tembakan peringatan.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa Awi telah beberapa kali mencuri logam seperti besi, kipas AC, dan kabel tembaga, lalu menjualnya ke pengepul barang bekas di sekitar Jalan AR Hakim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena faktor ekonomi. Ia mengincar barang-barang logam dari rumah kosong atau fasilitas umum seperti unit AC luar, kabel listrik, serta pagar besi yang mudah dilepas.

Nilai jual hasil curiannya tergolong kecil, rata-rata di bawah Rp100 ribu per barang, tetapi frekuensi aksinya tinggi. Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian logam kecil yang dikenal masyarakat sebagai “rayap besi”.

Menurut laporan DetikSumut, istilah “rayap besi” digunakan untuk menyebut pelaku-pelaku yang mengincar material logam ringan di area publik, karena cara kerjanya yang cepat dan merugikan banyak pihak.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit kipas outdoor AC, satu gergaji besi, serta satu karung berisi potongan logam lain yang diduga hasil curian sebelumnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Medan Area menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan serupa.

“Kami akan terus melakukan patroli di area rawan dan menindak tegas setiap bentuk pencurian logam yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan pencurian kecil yang bisa berulang, terutama di lingkungan perumahan. Warga diharapkan segera melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan, khususnya pada malam hari.

Selain itu, pihak kepolisian mendorong pengepul barang bekas untuk tidak menerima logam atau peralatan elektronik tanpa bukti kepemilikan sah, agar tidak ikut menampung hasil kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *