Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk tahun 2026 resmi disepakati naik sebesar 8 persen menjadi Rp 4.335.197 per bulan. Kenaikan ini hasil keputusan Dewan Pengupahan Kota Medan setelah pembahasan bersama pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Berikut penjelasan lengkap, latar belakang, dan implikasi dari keputusan tersebut. detikcom
1. Kenaikan UMK Medan 2026: Angka & Dasar Keputusan
Upah Minimum Kota (UMK) Medan pada tahun 2026 disepakati naik sebesar 8 persen dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4.014.072 menjadi Rp 4.335.197 per bulan — atau naik sekitar Rp 321.125. detikcom
Kenaikan ini diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Medan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Dinas Ketenagakerjaan, perwakilan serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). https://medan.inews.id/
2. Proses Penetapan dan Mekanisme Usulan
Penetapan angka kenaikan UMK disepakati melalui musyawarah bersama antara unsur pekerja dan pengusaha di Dewan Pengupahan. Ketua Dewan Pengupahan menyatakan bahwa angka kenaikan 8 % diambil berdasarkan kajian kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi lokal, serta formula yang ditetapkan pemerintah. Mawartanews.com
Hasil kesepakatan tersebut kemudian diusulkan oleh Pemerintah Kota Medan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang dijadwalkan terbit paling lambat 24 Desember 2025. Mawartanews.com
3. Faktor yang Dipertimbangkan dalam Kenaikan UMK
Beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UMK Medan 2026 antara lain:
-
Kebutuhan hidup layak pekerja di Medan yang terus meningkat.
-
Inflasi dan pertumbuhan ekonomi lokal yang memengaruhi daya beli buruh.
-
Rekomendasi pemerintah pusat dan arahan Kementerian Ketenagakerjaan agar penetapan upah minimum dilakukan secara partisipatif. X (formerly Twitter)
Dewan Pengupahan menyatakan bahwa kenaikan sebesar 8 % ini merupakan hasil kompromi optimal antara aspirasi pekerja dan kemampuan pelaku usaha, sehingga diharapkan tidak membebani iklim usaha namun tetap menjaga kesejahteraan pekerja. Instagram
4. Efek Terhadap Pekerja dan Pengusaha
Bagi Pekerja
Kenaikan UMK ini ditujukan untuk membantu pekerja menyesuaikan diri dengan kenaikan biaya hidup di kota Medan. Dengan besaran Rp 4.335.197 per bulan, pekerja di sektor formal diharapkan memiliki standar upah layak yang lebih realistis untuk pengeluaran pokok dan kebutuhan keluarga. detikcom
Bagi Pengusaha
Pengusaha diharapkan mematuhi UMK baru ini mulai Januari 2026, dan melakukan penyesuaian terhadap struktur pengupahan di perusahaan masing-masing. Asosiasi pengusaha yang terlibat dalam Dewan Pengupahan menyatakan dukungan mereka terhadap angka ini, menilai bahwa pertimbangan dilakukan secara matang agar tidak mengganggu operasi bisnis. https://medan.inews.id/
5. Tahapan Berikutnya: Penetapan Resmi
Langkah selanjutnya setelah kesepakatan Dewan Pengupahan adalah penetapan resmi oleh Gubernur Sumatera Utara. SK penetapan UMK yang diusulkan Pemko Medan akan menjadi dasar hukum pelaksanaan upah minimum baru di kota Medan selama periode 2026. Mawartanews.com
Setelah SK Gubernur keluar, penetapan UMK tersebut akan diumumkan secara resmi ke publik dan menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan instansi di wilayah Medan. Mawartanews.com
6. Kesimpulan: Dampak dan Harapan ke Depan
Kenaikan UMK Medan 2026 sebesar 8 % menjadi Rp 4.335.197 merupakan hasil musyawarah Dewan Pengupahan yang mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha. Kebijakan ini diharapkan mampu:
-
Menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan biaya hidup.
-
Mendorong peningkatan kesejahteraan buruh tanpa mengurangi daya saing usaha.
-
Memberikan kepastian hukum dan sosial bagi hubungan industrial di Medan.
Setelah penetapan resmi oleh Gubernur Sumut, UMK baru ini akan berlaku efektif mulai awal Januari 2026 dan menjadi acuan wajib bagi pelaku usaha di kota Medan. detikcom