Jakarta, September 2025 – Belakangan ini beredar kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Gudang Garam, yang banyak dibicarakan di media sosial. Namun, informasi dari manajemen dan instansi terkait menunjukkan bahwa sebenarnya jumlah karyawan yang terkena PHK tidak sebanyak yang diklaim “ribuan”. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Skala PHK: Puluhan, Bukan Ribuan
Berdasarkan laporan PT Merdeka Nusantara–Mitra Produksi Gudang Garam (MPGG) Tuban, jumlah karyawan yang diberhentikan pada November 2024 hanya 36 orang. Rinciannya:
-
4 orang dipecat karena pelanggaran berat
-
5 orang karena sakit berkepanjangan
-
27 orang karena efisiensi perusahaan
Blok TubanRadar Tuban
2. Tidak Ada PHK Massal Tanpa Pesangon
Manajemen menjelaskan bahwa informasi tentang PHK massal tanpa pesangon adalah tidak benar dan disalahartikan. Semua buruh yang terkena kebijakan tersebut telah menerima kompensasi sesuai ketentuan, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya—kecuali bagi mereka yang diberhentikan karena pelanggaran berat, yang hanya menerima uang pisah sesuai aturan.
Ronggo.idLiputanSatu.id
3. Sudah Dilaporkan dan Ada Perjanjian Bersama
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban menyatakan bahwa perusahaan telah melaporkan ke dinas terkait, dan proses PHK telah dijalankan melalui Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati antara manajemen dan karyawan. Hak-hak buruh yang terkena PHK telah terpenuhi sesuai ketentuan dalam dokumen PB.
Radar TubanRonggo.id
4. Kenapa Isu “Ribuan” Muncul?
Meskipun kabar viral menyebutkan “ribuan” pekerja di-PHK, data resmi hanya menunjukkan puluhan karyawan yang terkena PHK dan telah menerima hak sesuai aturan. Tidak ada pernyataan resmi dari manajemen maupun catatan dinas yang mendukung klaim jumlah besar tersebut.
5. Konteks Industri: Turunnya Permintaan dan Tekanan Eksternal
Perlu dicatat bahwa Gudang Garam menghadapi tekanan industri yang serius:
-
Penurunan penjualan rokok, terutama golongan satu, memaksa perusahaan mengurangi efisiensi dan pembelian bahan baku seperti tembakau di Temanggung dan sekitarnya.
Bisnis.com -
Selain itu, harga saham dan kinerja keuangan perusahaan juga tertekan. Pada Juni 2025, laba bersih anjlok hingga 81,57 % dibandingkan tahun sebelumnya.
Kompas Money
Meski demikian, beberapa isu seperti rumor kebangkrutan tidak terbukti. Gudang Garam tetap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membagikan dividen senilai Rp 962 miliar pada Juni 2025.
NTBSatu
Ringkasan Tabel
Isu Viral | Fakta Berdasarkan Penjelasan Resmi |
---|---|
PHK massal ribuan karyawan | Hanya 36 orang diberhentikan. |
PHK tanpa pesangon | Tidak benar — kompensasi lengkap telah diberikan. |
Proses hukum dan prosedural | Sudah ada laporan ke dinas dan Perjanjian Bersama (PB). |
Alasan PHK | Efisiensi karena tekanan industri, bukan mismanagement. |
Kondisi keuangan | Tertekan, namun perusahaan masih mampu membagikan dividen. |
Kesimpulan
Meskipun isu “ribuan buruh di-PHK” sempat ramai, fakta menunjukkan bahwa skala tersebut tidak akurat. Hanya puluhan karyawan yang diberhentikan, dengan prosedur yang sesuai hukum dan kompensasi yang diberikan. Perusahaan sedang menghadapi tantangan finansial dan operasional, namun secara formal tetap dalam kendali dan tidak terjadi pemberhentian besar seperti yang dibayangkan publik.