Febrianto Kesal Karena Permintaan ‘Jatah’ Ditolak Dua Kali, Diduga Jadi Motif Pelaku Menghabisi Anti di Hotel

Palembang, 17 Oktober 2025 – Polisi Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap Anti Puspitasari (22), wanita hamil yang ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang. Pelaku, Febrianto (22), ditangkap di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin pada Rabu malam, 15 Oktober 2025.

Kronologi Kejadian

Febrianto dan Anti pertama kali berkenalan melalui grup media sosial “Open BO” (Open Booking). Keduanya sepakat melakukan transaksi sebesar Rp 300 ribu untuk dua kali hubungan badan. Setelah melakukan hubungan pertama, Anti menolak permintaan kedua dari Febrianto dan meminta pelaku keluar dari kamar. Penolakan ini membuat Febrianto marah dan tersinggung.

Dalam kondisi emosi, Febrianto menyumpal mulut korban dengan manset hitam, mencekiknya hingga korban tak berdaya, dan mengikat kedua tangan korban dengan jilbab berwarna pink. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil handphone dan motor korban, kemudian melarikan diri ke Banyuasin.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan, Febrianto mengaku bahwa ia marah karena permintaannya ditolak. “Saya tersinggung karena sudah membayar dan korban menolak,” ujar Febrianto saat diinterogasi oleh polisi.

Ancaman Hukum

Atas tindakannya, Febrianto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Reaksi Publik

Kasus ini menuai perhatian publik karena korban diketahui sedang hamil dua bulan. Banyak pihak mengecam tindakan pelaku yang dianggap kejam dan tidak berperikemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *