Pada hari Kamis, 12 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji para hakim di Indonesia akan dinaikkan hingga 280 persen, dengan skema kenaikan yang bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Setneg+3Kompas Nasional+3Kompas Nasional+3
Dalam sambutannya di acara pengukuhan calon‑hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Jakarta, Presiden menyatakan bahwa golongan paling junior akan memperoleh kenaikan tertinggi, namun seluruh hakim akan mengalami kenaikan secara signifikan. Kompas+2SINDOnews+2
Presiden menuturkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini dilandasi oleh temuan bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan gaji selama 18 tahun. Kompas Nasional Ia juga menegaskan bahwa dengan peningkatan kesejahteraan, diharapkan sistem hukum Indonesia menjadi lebih kuat, hakim‑hakim tidak mudah digoyahkan atau dibeli. Kompas Nasional+1
Rincian Skema Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan pemberitaan media dan analisis, berikut beberapa poin penting dari skema yang diumumkan:
Gaji Pokok (sebelum kenaikan 280 %)
Contoh data berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim:
-
Golongan IIIa dengan masa kerja 0‑1 tahun: Rp 2.785.700. Kompas+1
-
Golongan IVe (masa kerja 31‑32 tahun) gaji pokok Rp 6.373.200. Kompas Nasional+1
Estimasi kenaikan hingga 280 %
-
Jika gaji pokok Rp 2.785.700 naik ~280 %, maka menjadi sekitar Rp 7.799.960 untuk golongan IIIa. Kompas Nasional
-
Untuk golongan IVe, dengan gaji pokok Rp 6.373.200, kenaikan hingga 280 % bisa membuatnya menjadi sekitar Rp 17.844.960. Kompas Nasional
Tunjangan dan fasilitas
-
Tunjangan hakim pada tingkat pertama (hakim pratama) untuk pengadilan kelas IA khusus naik menjadi sekitar Rp 19 juta. Kompas+1
-
Organisasi hakim menyebut kenaikan ini bukan sekadar “hadiah”, melainkan pengakuan atas hak yang tertunda dan juga disertai dorongan agar sistem promosi, mutasi dan perlindungan hakim makin profesional. Kompas Nasional
Alasan dan Tujuan Kebijakan
Beberapa poin yang menjadi latar belakang kebijakan ini:
-
Kepastian bahwa hakim menjalankan tugas dengan kemandirian, tidak mudah dibeli atau diintervensi. Kompas Nasional
-
Memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dengan memperbaiki remunerasi, fasilitas dan perlindungan hakim. Kompas Nasional+1
-
Memperbaiki kondisi hakim, termasuk masalah yang dilaporkan seperti ada hakim yang masih berstatus kontrak atau tanpa fasilitas memadai. Setneg+1
Tantangan & Catatan
-
Meskipun kenaikan sangat besar, pengamat menyoroti bahwa kesejahteraan saja tidak cukup untuk menjamin integritas hakim. Sistem pengawasan, kultur profesional, perlindungan terhadap tekanan eksternal juga harus berjalan. Kompas TV+1
-
Implementasi teknis seperti kapan persisnya kenaikan berlaku, bagaimana pembagian berdasarkan golongan seluruh hakim, dan anggaran yang dibutuhkan belum sepenuhnya terbuka.
-
Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana dengan aparatur penegak hukum lainnya (polisi, jaksa), dan bagaimana mekanisme pengukuran kinerja untuk memastikan kenaikan ini berdampak positif.
Kesimpulan
Kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 % yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah signifikan dalam upaya memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Dengan skema yang menitik‑beratkan pada golongan junior tetapi mencakup seluruh hakim, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum dan integritas. Meski demikian, tantangan besar tetap ada dalam aspek implementasi dan efektivitas kebijakan ini agar benar‑benar menghasilkan perubahan dalam sistem peradilan.