Kejagung dan Istana Tanggapi Permintaan Hotman Paris Terkait Gelar Perkara Chromebook Nadiem

Jakarta, September 2025 — Permintaan mengejutkan dari Hotman Paris Hutapea agar proses gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim digelar langsung di Istana Kepresidenan mendapatkan respons dari dua institusi utama: Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Istana Negara.


1. Permintaan Hotman Paris

Hotman Paris, sebagai kuasa hukum Nadiem, menantang agar Presiden Prabowo Subianto memanggil Kejaksaan Agung dan menggelar gelar perkara kasus Chromebook di Istana.
Ia yakin bisa membuktikan ketidakbersalahan Nadiem hanya dalam sepuluh menit, dengan tiga argumen utama:

  1. Nadiem tidak menerima uang satu sen pun.

  2. Tidak terjadi markup dalam pengadaan laptop.

  3. Tidak ada pihak yang diperkaya dari kasus ini.
    detiknewsKompas.tvindoposco.idKilat NewsIDN Times


2. Tanggapan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung memilih tidak menanggapi permintaan tersebut secara langsung. Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa berkomentar, karena perkara masih dalam tahap penyidikan.
Ia pun mengingatkan soal pentingnya menghormati prinsip praduga tak bersalah.
Bisnis.comSINDOnews


3. Respon dari Istana

Kepala Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa Istana tidak akan ikut terbawa opini publik terkait proses hukum, seraya menegaskan bahwa perkara harus diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
detiknews


4. Konteks Kasus

  • Penetapan Status Tersangka: Nadiem Makarim resmi dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook pada 4 September 2025 oleh Kejagung.

  • Nilai Dugaan Kerugian Negara: Taksiran mencapai sekitar Rp 1,98 triliun.
    Kilat NewsBisnis.comANTARA NewsRBG – Semua Fakta Ada di Sini

  • Sejarah Pemeriksaan: Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa dua kali—pada 23 Juni dan 15 Juli 2025, keduanya didampingi kuasa hukum, termasuk Hotman Paris.
    Kompas.tvANTARA News+1


Ringkasan Respons

Pihak Respons / Pernyataan
Hotman Paris Minta gelar perkara di Istana, yakin bisa buktikan Nadiem tidak korupsi dalam 10 menit.
Kejaksaan Agung Tidak berkomentar, menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Istana (PCO) Serahkan proses hukum sepenuhnya kepada penegak hukum.

Kesimpulan

Permintaan spektakuler dari Hotman Paris mengundang sorotan tajam. Namun, kedua institusi penting—Kejagung dan Istana—memilih tetap berada dalam ranah hukum dan menolak terlibat dalam dramatikasi politik kasus ini. Keputusan akhir tetap di tangan proses penyidikan dan peradilan sebagaimana diatur oleh hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *