Kejagung Tanggapi Usulan Hotman Paris Soal Sidang Kasus Nadiem Makarim di Istana

Jakarta, 6 September 2025 — Permintaan mengejutkan dari kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, agar proses sidang digelar di Istana Kepresidenan langsung direspons oleh pihak kehumasan pemerintah. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut.

“Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” tegas Hasan Nasbi saat ditanya media, Sabtu, 5 September 2025Kilat News.

Permintaan Hotman Paris: Gelar Perkara di Istana

Hotman Paris secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek. Dalam unggahan video di akun media sosialnya, Hotman menyatakan:

“Bapak Prabowo, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim. Gelar perkaranya di Istana, saya akan buktikan: satu, Nadiem tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya.”indoposco.idKilat Newssuara.com

Lebih lanjut, Hotman menyampaikan bahwa hanya butuh 10 menit untuk membuktikan ketidakbersalahan kliennya di hadapan Presiden, yang tak lain adalah klien lamanya selama 25 tahunKompas.tvsuara.com.

Sikap Pemerintah dan Kejaksaan

Meskipun Hotman mendesak keterlibatan Presiden, pemerintah secara tegas menyatakan tidak akan masuk ke ranah hukum. “Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya,” ujar Hasan NasbiKilat News.

Sejak 4 September 2025, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliunindoposco.id. Tidak ada pernyataan langsung dari Kejagung yang merespons permintaan agar sidang digelar di Istana.


Kesimpulan

Pihak Pernyataan
Hotman Paris Mendesak agar sidang kasus Nadiem digelar di Istana dan bersedia membuktikan ketidakbersalahan dalam 10 menit di hadapan Presiden Prabowo.
Pemerintah (Hasan Nasbi) Menegaskan tidak ada intervensi pemerintah terhadap proses hukum.
Kejaksaan Agung Telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum secara formal; belum merespons permintaan sidang di Istana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *