Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai), Sumatera Utara, baru‑baru ini kembali menjadi sorotan publik setelah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang siswi SMP berinisial AS (12). Dalam adegan rekonstruksi ini, polisi melibatkan pemeran pengganti untuk mendukung alur penyelidikan—sebuah prosedur yang belakangan cukup sering digunakan dalam penanganan kasus kriminal yang sensitif.
Kronologi Kasus
Korban ditemukan tewas di dalam karung pada Desember 2024 lalu di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Polisi kemudian menetapkan Herli Fadli Nasution alias Nanang (27) sebagai tersangka utama kasus tersebut Tribrata News Liputan Kini.
Rekonstruksi: Detail & Tujuan
-
Rekonstruksi berlangsung pada 12 Februari 2025, memperagakan sekitar 20 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian dari awal hingga detik tragis korban ditemukan Liputan KiniTop Metro NewsTribrata News.
-
Adegan diperagakan oleh tersangka sendiri, saksi kunci, serta personel Polres Sergai sebagai pemeran pengganti Liputan KiniTribrata NewsTop Metro News.
-
Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat oleh ratusan personel, termasuk Brimob Polda serta pengawasan dari kepolisian dan kejaksaan Tribrata NewsTop Metro News.
-
Tujuan utama rekonstruksi adalah memastikan keselarasan antara pengakuan tersangka dan saksi dengan fakta lapangan, sehingga kronologi kejadian dapat diungkap secara jelas Tribrata NewsLiputan KiniTop Metro News.
Dasar Hukum & Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal KUHP yang melibatkan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak, termasuk ancaman sanksi hingga hukuman mati Tribrata NewsTop Metro News.
Fenomena Penggunaan Pemeran Pengganti dalam Rekonstruksi: Praktik Umum
Penggunaan pemeran pengganti saat rekonstruksi kasus tidak terbatas pada peristiwa di atas, melainkan menjadi prosedur yang rutin dipakai dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam kasus yang menitikberatkan pada:
-
Perlindungan saksi atau tersangka di bawah umur, yang mungkin trauma atau menolak memperagakan adegan sensitif (contoh: rekonstruksi kasus Audrey, pengeroyokan siswa SMP di Pontianak) detiknews.
-
Konflik pernyataan antar pelaku / saksi, di mana kesulitannya memilih siapa yang benar sehingga dibutuhkan pemeran pengganti untuk menjaga objektivitas rekonstruksi (contoh: kasus Bharada E—Brigadir J) IDN Times.
-
Alasan keamanan atau proteksi saksi, seperti dalam kasus pembunuhan satpam di Bogor, di mana pengganti digunakan untuk menghindari potensi gangguan dari masyarakat yang hadir Megapolitan.
Kesimpulan
Meskipun sumber berita saat ini belum mencakup kasus spesifik “siswa SMP masih buron”, praktik penggunaan pemeran pengganti dalam rekonstruksi telah menjadi bagian dari SOP Polri, terutama dalam kasus dengan unsur sensitif—anak di bawah umur, kekerasan ekstrem, atau potensi konflik keterangan. Prosedur ini diterapkan untuk:
-
Menjaga integritas dan objektivitas proses hukum,
-
Melindungi hak tersangka atau saksi yang rentan,
-
Memastikan kronologi kejadian dapat terpapar secara akurat.
Jika ada update lebih lanjut—misalnya ditemukan informasi terkait pelaku yang masih buron atau perkembangan baru dalam kasus siswa SMP tersebut—saya dengan senang hati akan bantu carikan dan menambahkan sumber terbaru!
Sumber Referensi:
-
Rekonstruksi kasus siswi SMP di dalam karung, adegan oleh tersangka, saksi, dan personel pengganti Liputan KiniTribrata NewsTop Metro News
-
Penggunaan pemeran pengganti dalam rekonstruksi kasus-kasus lain: Audrey (SMP Pontianak), rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, pembunuhan satpam di Bogor detiknewsIDN TimesMegapolitan