MEDANDAILY.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN telah memastikan bahwa tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku per 1 Oktober 2025 tetap sama seperti triwulan sebelumnya. Arah Energika+3detiknews+3Antara News+3
Keputusan ini diambil meskipun indikator ekonomi makro—seperti kurs rupiah, inflasi, harga minyak, dan harga batu bara acuan (HBA)—seharusnya mendesak adanya penyesuaian tarif. Namun pemerintah memilih menahan harga guna melindungi daya beli masyarakat. STIE STEKOM+3detiknews+3Antara News+3
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyatakan:
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV 2025, secara akumulasi pengaruh perubahan tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik.” detiknews+1
Siapa yang Mendapat Perlakuan Tarif Tetap?
-
Pelanggan non‑subsidi (reguler / ekonomi) tetap membayar tarif yang sama seperti pada triwulan sebelumnya. detiknews+4Antara News+4https://www.metrotvnews.com+4
-
Pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan tarif; subsidi tetap diberikan untuk golongan rumah tangga miskin, pelanggan sosial, usaha mikro/kecil, dan industri kecil. Arah Energika+3https://www.metrotvnews.com+3Antara News+3
-
Jadi, semua golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun non‑subsidi, tidak mengalami kenaikan tarif pada periode Oktober–Desember 2025. STIE STEKOM+3Antara News+3Arah Energika+3
Rincian Tarif Listrik per 1 Oktober 2025
Berikut tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan PLN selama triwulan IV 2025:
Pelanggan Non‑Subsidi
-
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 IDN Times+3detiknews+3Antara News+3
-
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 STIE STEKOM+5Antara News+5detiknews+5
-
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 IDN Times+3detiknews+3Antara News+3
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 IDN Times+3Bisnis.com+3Antara News+3
-
R-3/TR (≥ 6.600 VA): Rp 1.699,53 Antara News+2detiknews+2
-
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 Bisnis.com+3Antara News+3detiknews+3
-
B-3/TM / TT (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 STIE STEKOM+4Antara News+4detiknews+4
-
I-3/TM (industri >200 kVA): Rp 1.114,74 Bisnis.com+2Antara News+2
-
I-4/TT (≥ 30.000 kVA): Rp 996,74 Antara News+2detiknews+2
-
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 Antara News+2detiknews+2
-
P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 Antara News+2detiknews+2
-
P-3/TR (PJU / penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 Antara News+2IDN Times+2
-
L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 detiknews+2Antara News+2
Pelanggan Bersubsidi (Rumah Tangga)
-
450 VA rumah tangga bersubsidi: Rp 415 per kWh https://www.metrotvnews.com+2Antara News+2
-
900 VA rumah tangga bersubsidi: Rp 605 per kWh https://www.metrotvnews.com+2IDN Times+2
Catatan: Golongan “RTM” (Rumah Tangga Mampu) yang memakai daya 900 VA masuk dalam kategori non‑subsidi, sehingga tarifnya adalah Rp 1.352/kWh https://www.metrotvnews.com+2Antara News+2
Dasar Hukum & Mekanisme Penetapan
-
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Antara News+2Arah Energika+2
-
Parameter ekonomi yang digunakan sebagai acuan:
-
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
-
Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
-
Tingkat inflasi
-
Harga Batubara Acuan (HBA) Antara News+2STIE STEKOM+2
-
-
Meskipun secara hitung tarif baru kemungkinan naik berdasarkan indikator makro, pemerintah memilih menahan tarif tetap demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. STIE STEKOM+4https://www.metrotvnews.com+4Arah Energika+4
Dampak & Implikasi Kebijakan
-
Kepastian harga listrik hingga akhir 2025 bisa membantu rumah tangga dan dunia usaha merencanakan anggaran lebih stabil.
-
Subsidi terus berjalan untuk golongan yang berhak, membantu menjaga beban listrik kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
-
Di sisi lain, pemerintah dan PLN tetap memiliki tantangan untuk menjaga keandalan pasokan listrik, memperluas jangkauan listrik ke wilayah terpencil, dan mendorong transisi ke energi bersih tanpa mengorbankan kualitas layanan.
-
Untuk sektor industri dan usaha, tarif stabil memberikan sinyal positif untuk investasi dan produksi jangka menengah.